Pemerintah Desa Tanggo Raso Tetapkan Maklumat Pelayanan sebagai Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 



Pemerintah Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Maklumat Pelayanan ini merupakan pernyataan kesanggupan Pemerintah Desa Tanggo Raso untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Melalui maklumat tersebut, pemerintah desa menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, ramah, sopan, tepat, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam maklumat tersebut, Pemerintah Desa Tanggo Raso berjanji untuk:

  • Memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan pelayanan yang ramah, sopan, cepat, tepat, mudah dijangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menindaklanjuti setiap pengaduan, saran, dan masukan masyarakat melalui mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
  • Melakukan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan masyarakat.
  • Menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Maklumat Pelayanan juga memuat hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai standar, memperoleh informasi yang jelas dan terbuka, serta menyampaikan saran, kritik, maupun pengaduan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memenuhi persyaratan pelayanan, memberikan data yang benar, menjaga ketertiban, serta menghormati petugas pelayanan.

Kepala Desa Tanggo Raso, Ridwan Agustian, S.IP, menyampaikan bahwa Maklumat Pelayanan merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat desa.

Apabila pelayanan yang diberikan belum sesuai dengan Standar Pelayanan, Pemerintah Desa Tanggo Raso membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya Maklumat Pelayanan ini, Pemerintah Desa Tanggo Raso berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, tercipta budaya pelayanan yang prima, serta terbangun pemerintahan desa yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar