Pemerintah Desa Tanggo Raso Tegaskan Komitmen Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dan Berintegritas

 



Pemerintah Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi melalui penandatanganan Surat Pernyataan Integritas oleh Kepala Desa Tanggo Raso, Ridwan Agustian, S.IP.

Dalam surat pernyataan tersebut, Kepala Desa menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta berkomitmen untuk menolak segala bentuk suap dan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, Pemerintah Desa Tanggo Raso juga berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara profesional, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, etika, dan integritas. Komitmen seperti ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Surat pernyataan tersebut diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap terciptanya pemerintahan desa yang bersih serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan adanya komitmen ini, Pemerintah Desa Tanggo Raso berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tanggo Raso.

Posting Komentar

0 Komentar