Dalam rangka mengoptimalkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, Pemerintah Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, melaksanakan kegiatan jemput bola penagihan PBB-P2 kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tanggo Raso, Ridwan Agustian, S.IP, di Kantor Desa Tanggo Raso pada Selasa (23/06/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa mengumpulkan seluruh kader desa untuk melakukan koordinasi dan pembagian wilayah penagihan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Melalui kegiatan ini, para kader desa bersama perangkat desa turun langsung mendatangi rumah-rumah warga guna memberikan pelayanan pembayaran sekaligus mengingatkan pentingnya pelunasan PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kepala Desa Tanggo Raso, Ridwan Agustian, S.IP, menyampaikan bahwa metode jemput bola dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan capaian realisasi PBB-P2 Desa Tanggo Raso tahun 2026.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan desa,” ujarnya.
Pemerintah Desa Tanggo Raso mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melakukan pembayaran demi mendukung kelancaran pembangunan dan kemajuan desa. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 diharapkan dapat tercapai secara optimal.
.jpeg)

0 Komentar