Struktur Organisasi Pemerintah Desa

1. Kepala Desa

  •  Pemimpin tertinggi di pemerintahan desa
  •  Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat

2. Sekretaris Desa (Sekdes)

  •  Membantu Kepala Desa dalam administrasi dan pelayanan
  •  Mengkoordinasikan seluruh perangkat desa

3. Kepala Urusan (Kaur)

  • Kaur Tata Usaha & Umum
    (mengelola administrasi, surat-menyurat, arsip)
  •  Kaur Keuangan
    (mengelola keuangan desa, APBDes)
  •  Kaur Perencanaan
    (menyusun program dan rencana pembangunan)

4. Kepala Seksi (Kasi)

  • Kasi Pemerintahan
    (mengurus administrasi kependudukan, pertanahan)
  •  Kasi Kesejahteraan
    (mengurus pembangunan, bantuan sosial)
  •  Kasi Pelayanan
    (melayani kebutuhan masyarakat)

5. Kepala Dusun (Kadus)

  •  Memimpin wilayah dusun
  •  Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa