Jenis Pelayanan, Persyaratan, dan Waktu Penyelesaian Administrasi di Kantor Desa Tanggo Raso

 



Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara seperti pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Pelayanan publik dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah desa. Berikut adalah jenis pelayanan administrasi yang ada di Desa Tanggo Raso.

 

JENIS LAYANAN

1.       Administrasi Kependudukan

  • Akta Kematian
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga

2.       Surat Keterangan

  • SKTM
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
  • Surat Keterangan Usaha
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Pengantar Pernikahan
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Rekomendasi
  • Serta Surat Menyurat Lainnya

 

ALUR PELAYANAN PUBLIK

  • Pemohon datang ke kantor desa dengan membawa berkas yang diperlukan
  • Verifikasi dokumen dan pelayanan.
  • Penandatanganan oleh pejabat.
  • Penyerahan dokumen sesuai dengan permohonan.

 

BIAYA / TARIF

Tidak ada biaya (gratis)

 

WAKTU PENYELESAIAN

  • Untuk administrasi kependudukan selesai 3-5 hari.
  • Untuk surat keterangan, surat pengantar, surat rekomendasi dan surat ijin bisa langsung selesai.

 

JAM LAYANAN KANTOR DESA

Senin-Kamis Pukul 08.00-13.30 WIB

Jum’at Pukul 08.00-11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00-12.30

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama