Pelayanan publik merupakan
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara seperti pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan pelayanan
publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Pelayanan publik dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah desa.
Berikut adalah jenis pelayanan administrasi yang ada di Desa Tanggo Raso.
JENIS LAYANAN
1.
Administrasi Kependudukan
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
2.
Surat Keterangan
- SKTM
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pengantar Pernikahan
- Surat Ijin Keramaian
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Rekomendasi
- Serta Surat Menyurat Lainnya
ALUR PELAYANAN PUBLIK
- Pemohon
datang ke kantor desa dengan membawa berkas yang diperlukan
- Verifikasi dokumen dan pelayanan.
- Penandatanganan oleh pejabat.
- Penyerahan
dokumen sesuai dengan permohonan.
BIAYA / TARIF
Tidak ada biaya (gratis)
WAKTU PENYELESAIAN
- Untuk administrasi kependudukan selesai 3-5 hari.
- Untuk
surat keterangan, surat pengantar, surat rekomendasi dan surat ijin bisa
langsung selesai.
JAM LAYANAN KANTOR DESA
Senin-Kamis Pukul 08.00-13.30 WIB
Jum’at Pukul 08.00-11.00 WIB
Sabtu Pukul 08.00-12.30
