Tanggo Raso, 15 April 2026 – Pemerintah Desa Tanggo Raso melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Kantor Desa Tanggo Raso, pada Rabu (15/04/2026). Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan antara pemerintah desa, BPD, serta masyarakat.
Musyawarah desa ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tanggo Raso, Ridwan Agustian, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Difi Yulia. Turut hadir perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur lembaga desa lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ridwan Agustian menyampaikan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dalam proses pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui musyawarah desa ini, kita bersama-sama menyepakati program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 demi kemajuan Desa Tanggo Raso,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Difi Yulia menegaskan bahwa pihak BPD mendukung penuh proses penyusunan dan penetapan APBDes selama dilakukan sesuai dengan aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat desa.
Dalam musyawarah tersebut, berbagai program prioritas pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa dibahas dan disepakati bersama. Seluruh peserta musyawarah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan dan masukan demi terciptanya pembangunan desa yang lebih baik.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tanggo Raso.



0 Komentar