Pemerintah Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, mempublikasikan Laporan Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Survei Perilaku Antikorupsi Desa Tanggo Raso Tahun 2026.
Publikasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Tanggo Raso dalam memperkuat integritas pelayanan, keterbukaan informasi, serta upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Survei Perilaku Antikorupsi dilaksanakan untuk memperoleh gambaran mengenai persepsi dan pengalaman masyarakat terkait integritas pelayanan Pemerintah Desa Tanggo Raso. Aspek yang disurvei antara lain pengalaman pemberian uang, barang atau makanan kepada petugas, permintaan imbalan, kesulitan pelayanan, penggunaan jasa perantara atau calo, pengurusan dokumen di luar kantor, serta pengalaman melihat atau mendengar praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Melalui publikasi laporan ini, Pemerintah Desa Tanggo Raso memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui hasil survei sekaligus langkah tindak lanjut yang telah disusun.
Pemerintah Desa Tanggo Raso berharap keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dapat terus diperkuat dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
📥 Dokumen Laporan
Laporan Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Survei Perilaku Antikorupsi Desa Tanggo Raso Tahun 2026
