Kegiatan penilaian ini dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dari Kabupaten Bengkulu Selatan, terdapat tiga desa yang mengikuti kegiatan penilaian tersebut, yakni Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya, Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna, dan Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino Raya.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing desa memaparkan berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Penilaian mencakup administrasi pemerintahan, pelayanan publik, keterbukaan informasi, pengelolaan keuangan desa, hingga partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
Pemerintah Desa Tanggo Raso menyambut baik kegiatan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat komitmen dalam menciptakan pemerintahan desa yang jujur, transparan, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh desa dapat menjadi contoh dalam penerapan budaya anti korupsi di lingkungan pemerintahan desa serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di desa.


0 Komentar