Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah
ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar wajib yang berhak diperoleh warga
secara minimal. Diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2017, SPM Desa bertujuan
mendekatkan, mempermudah, dan membuka pelayanan desa. Fokus utamanya meliputi
administrasi kependudukan, surat keterangan, dan informasi desa.

0 Komentar